‘Aqiqah adalah sembelihan
yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash Ashihah
mengatakan Al ‘Aqiqah atau Al ‘Iqqah adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan
baik manusia atau binatang. Dinamai pula daripadanya binatang yang disembelih
untuk anak yang baru lahir pada hari ketujuh. ‘Aqiqah hukumnya sunnah mu’akkad,
meskipun orang tua dalam keadaan sulit. ‘Aqiqah dilakukan Rasulullah saw dan
para sahabat. Ashbabus Sunah meriwayatkan Nabi saw melakukan ‘aqiqah bagi Hasan
dan Husein masing-masing seekor kambing (qibas). Hukum ‘aqiqah adalah hukum
yang berlaku bagi kurban, hanya tidak dibolehkan bergabung (musyarakah).
Keutamaan dari ‘aqiqah ini
seperti diriwayatkan dari Samurah bahwa Rasulullah saw bersabda : “Setiap anak
yang lahir itu terpelihara dengan ‘aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari
ketujuhnya, ia dicukur dan diberi nama. “Yang lebih utama untuk anak laki-laki
disembelihkan dua ekor kambing atau domba yang mirip dan umurnya bersamaan. Sedang
untuk anak perempuan satu ekor kambing. Dari Ummu Karz Al Ka’biyah berkata, “Aku
pernah mendengar Rasulullah saw bersabda : Untuk anak laki-laki dua ekor
kambing yang mirip dan untuk anak perempuan satu ekor.” Jika memungkinkan, penyembelihan
dilangsungkan pada hari ketujuh, jika tidak, maka pada hari keempat belas, dan
jika yang demikian masih tidak memungkinkan maka kapan saja. Dalam hadis yang
diriwayatkan oleh Al Baihaqie dikatakan : “’Aqiqah disembelih pada hari ketujuh
dan hari keempat belas dan pada hari kedua puluh satu.” Disunahkan anak yang
baru lahir diberi nama yang bagus dan dicukur rambutnya serta bersedekah
seberat timbangan rambutnya dengan perak jika hal itu memungkinkan. Berdalil
kepada hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan At Tirmidzi dari Ibnu Abbas bahwa
Nabi SAW mengaqiqahkan Hasan satu ekor kambing dan berseru : “Hai Fatimah
cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang-orang miskin seberat
timbangan (rambut) nya. Mereka berdua lalu menimbangnya, adalah timbangannya
waktu itu seberat satu dirham atau sebagian dirham.” Mazhab Hambali berpendapat
apabila hari kurban dan hari ‘aqiqah jatuh pada hari yang sama, maka cukup satu
sembelihan untuknya. Seperti halnya bila hari Raya Idul Fitri jatuh pada hari
jumat, sunah mandi untuk salah satunya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar