Senin, 13 Februari 2012

Aqiqah



‘Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Pengarang kitab Mukhtar Ash Ashihah mengatakan Al ‘Aqiqah atau Al ‘Iqqah adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan baik manusia atau binatang. Dinamai pula daripadanya binatang yang disembelih untuk anak yang baru lahir pada hari ketujuh. ‘Aqiqah hukumnya sunnah mu’akkad, meskipun orang tua dalam keadaan sulit. ‘Aqiqah dilakukan Rasulullah saw dan para sahabat. Ashbabus Sunah meriwayatkan Nabi saw melakukan ‘aqiqah bagi Hasan dan Husein masing-masing seekor kambing (qibas). Hukum ‘aqiqah adalah hukum yang berlaku bagi kurban, hanya tidak dibolehkan bergabung (musyarakah).
Keutamaan dari ‘aqiqah ini seperti diriwayatkan dari Samurah bahwa Rasulullah saw bersabda : “Setiap anak yang lahir itu terpelihara dengan ‘aqiqahnya yang disembelih untuknya pada hari ketujuhnya, ia dicukur dan diberi nama. “Yang lebih utama untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing atau domba yang mirip dan umurnya bersamaan. Sedang untuk anak perempuan satu ekor kambing. Dari Ummu Karz Al Ka’biyah berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda : Untuk anak laki-­laki dua ekor kambing yang mirip dan untuk anak perempuan satu ekor.” Jika memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ketujuh, jika tidak, maka pada hari keempat belas, dan jika yang demikian masih tidak memungkinkan maka kapan saja. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al Baihaqie dikatakan : “’Aqiqah disembelih pada hari ketujuh dan hari keempat belas dan pada hari kedua puluh satu.” Disunahkan anak yang baru lahir diberi nama yang bagus dan dicukur rambutnya serta bersedekah seberat timbangan rambutnya dengan perak jika hal itu memung­kinkan. Berdalil kepada hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan At Tirmidzi dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW mengaqiqahkan Hasan satu ekor kambing dan berseru : “Hai Fatimah cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang­-orang miskin seberat timbangan (rambut) nya. Mereka berdua lalu menimbangnya, adalah timbangannya waktu itu seberat satu dirham atau sebagian dirham.” Mazhab Hambali berpendapat apabila hari kurban dan hari ‘aqiqah jatuh pada hari yang sama, maka cukup satu sembelihan untuknya. Seperti halnya bila hari Raya Idul Fitri jatuh pada hari jumat, sunah mandi untuk salah satunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar