Rabu, 29 Februari 2012

BUNGA BANK

Pada zamannya Rasulullah Saw belum dikenal istilah Bank, yang ada saat itu baru gadai. Kemajuan jaman,tidak memungkinkan transaksi atau menyimpan uang dengan cara kontan, maka berkembanglah perbankan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat modern. Maka timbullah masalah apabila kita punya uang simpanan di Bank, yang secara otomatis mendapat bunga dari pemilik Bank. Masalahnya apakah bunga bank itu haram atau halal. Pada tahun 1976 di Mesir diadakan diskusi yang sangat berbobot dipimpin oleh Syekh Muhammad Faraj As-Sanhuri dan dihadiri oleh 14 ulama yang sangat terkemuka. Lima mewakili Mazhab Hanafi, empat mewakili Mazhab Maliki, tiga Mazhab Syafi’i dan seorang bermazhab Hambali. Di akhir diskusi, empat ulama mengharamkan, sembilan membolehkan dan seorang belum dapat memberi putusan. Selanjutnya Mufti Mesir yang kini menjabat Pimpinan Tertinggi Al-Azhar, Syekh Al-Azhar Sayyid Muhammad Thanthawi, cenderung membolehkan Bank konvensional/deposito dalam berbagai bentuknya walau dengan penentuan bunga terlebih dulu. Menurutnya di samping penentuan tersebut menghalangi adanya perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga karena penentuan bunga dilakukan setelah perhitungan yang teliti dan terlaksana antara nasabah dengan bank atas dasar kerelaan mereka. Terlebih, perbankan menjadi salah satu pilar utama dari pembangunan ekonomi secara khusus dan pembangunan nasional secara umum yang manfaatnya kembali kepada seluruh masyarakat. Pada tanggal 2 Desember 2002 M atau 27 Ramadhan 1423 H Majma al-Buhust al-­Islamiyah salah satu badan tertinggi al-Azhar mengadakan rapat membahas soal bank konvensional yang dipimpin oleh Syekh Al-Azhar. Forum itu memutuskan : “Mereka yang bertransaksi dengan atau bank-bank konvensional dan menyerahkan harta dan tabungan mereka kepada bank-­bank agar menjadi wakil mereka dalam mengenvestasikannya dalam berbagai kegiatan yang dibenarkan, dengan imbalan keuntungan yang diberikan kepada mereka serta ditetapkan terlebih dulu pada waktu-waktu yang disepakati bersama orang-orang yang bertransaksi dengannya atas harta-harta itu,maka transaksi dalam bentuk ini adalah halal tanpa syubhat (kesamaran), karena tidak ada teks keagamaan di dalam Al Quran atau Sunah Nabi yang melarang transaksi di mana ditetapkan keuntungan atau bunga terlebih dahulu, selama ke dua belah pihak rela dengan bentuk transaksi tersebut.” Periksa Surat An Nisa’ ayat 29. Dan sekarang telah banyak Bank Syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar